Satpol PP DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi tentang larangan penjualan hewan kurban di trotoar. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum serta kebersihan lingkungan sekaligus menegaskan aturan yang harus dipatuhi.

Peran Satpol PP DKI Jakarta dalam Menegakkan Larangan Penjualan Hewan Kurban di Trotoar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memiliki mandat untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah di wilayah ibu kota. Salah satu tugasnya adalah memastikan bahwa aktivitas jual beli, termasuk penjualan hewan kurban, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pentingnya Sosialisasi Terkait Larangan Jual Hewan Kurban di Trotoar

Langkah Satpol PP DKI Jakarta dalam melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan hewan kurban di trotoar merupakan upaya preventif untuk mengurangi pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami konsekuensi dari melanggar aturan tersebut serta merasa bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan sekitarnya.

Proses Sosialisasi dan Penegakan Aturan oleh Satpol PP DKI Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta akan menyampaikan informasi secara jelas dan komprehensif kepada masyarakat terkait larangan jual beli hewan kurban di trotoar. Dengan pendekatan persuasif namun tegas, Satpol PP akan memberikan pemahaman kepada pedagang dan warga sekitar mengenai pentingnya patuh terhadap aturan tersebut demi kebaikan bersama.

Categorized in:

Featured,

Last Update: March 7, 2024