Pada hari yang cerah di bulan Juli, Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, mengumumkan kebijakan terbaru terkait penataan tanah waduk di Indonesia. Keputusan kontroversial ini telah menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat dan para pakar lingkungan.
Reformasi Penyertifikatan Tanah Waduk
Dalam pidato yang disampaikan dalam acara resmi di Istana Negara, Jokowi menyatakan niatnya untuk memulai program penyertifikatan tanah waduk secara massif. Hal ini disambut dengan kontroversi besar karena dampak potensialnya terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya air.
Pendapat Para Ahli
Reaksi pertama datang dari para ahli lingkungan yang mempertanyakan kesesuaian kebijakan ini dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Profesor Budi Santoso, seorang pakar bidang hidrologi dari Universitas Indonesia, mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi kerusakan ekosistem akibat pembangunan infrastruktur di sekitar waduk.
Dampak Ekologis
Kegiatan penyertifikatan tanah waduk dapat mengubah pola tata ruang alami dan merusak ekosistem yang ada. Dengan memberikan sertifikat kepemilikan kepada individu atau perusahaan, risiko pemanfaatan lahan secara tidak berkelanjutan seperti pembukaan hutan atau penggunaan bahan kimia berbahaya semakin besar.